Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl Ditangkap di Singkil Manado, 2000 Butir Diamankan

Norman Octovianus
Pengedar yang ditangkap polisi. Foto/Istimewa

SINGKIL, iNewsManado.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil membongkar peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (35). Warga Kelurahan Ternate Baru ini ditangkap di lokasi transaksi di Kelurahan Singkil I.

“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 2000 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna hitam,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IP beserta barang bukti,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IP mengakui bahwa obat keras tersebut akan dijual seharga Rp400.000 per 100 tablet.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” pungkas Kasat Narkoba.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network