SINGKIL, iNewsManado.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil membongkar peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y di Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (35). Warga Kelurahan Ternate Baru ini ditangkap di lokasi transaksi di Kelurahan Singkil I.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa 2000 tablet obat keras jenis trihexyphenidyl berlogo Y dan sebuah ponsel merk Vivo berwarna hitam,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IP beserta barang bukti,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IP mengakui bahwa obat keras tersebut akan dijual seharga Rp400.000 per 100 tablet.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” pungkas Kasat Narkoba.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait