MANADO, iNewsManado.com - Seorang pemuda berinisial A (28) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado. warga Kecamatan Singkil, Kota Manado itu ditangkap petugas di ruas Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Wenang, Kota Manado, sekitar pukul 15.00 WITA, Sabtu (21/10/2023).
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari warga masyarakat, terkait dugaan peredaran Trihexyphenidyl.
"Saat melakukan penyelidikan di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang menguasai obat keras jenis Trihexyphenidyl, kurang lebih sebanyak 1000 butir,' kata Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Selasa (24/10/2023).
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dia pun mengapresiasi warga masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran obat keras tersebut, sehingga bisa diungkap.
“Ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait