MYANMAR, iNews.id – Aung San Suu Kyi, peraih Nobel dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dari pengadilan Myanmar karena dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi, Rabu (27/4/2022) waktu setempat.
BACA JUGA: Resmi! Investor Bahrain Setuju Beli AC Milan
Dikutip Independent, kasus itu adalah yang pertama dari 11 dakwaan korupsi yang diajukan terhadap peraih Nobel berusia 76 tahun itu, masing-masing diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dia telah ditahan sejak para jenderal negara itu merebut kekuasaan dalam kudeta Februari 2021, mengakhiri periode singkat demokrasi negara itu.
BACA JUGA: Wajib Tahu! Hirup Polusi Udara 1 Jam Sebabkan Serangan Jantung
Dikutip Wikipedia, Pada 1991, Aung San Suu Kyi menerima Penghargaan Nobel Perdamaian atas perjuangannya dalam memajukan demokrasi di negaranya tanpa menggunakan kekerasan dalam menentang kekuasaan rezim militer.
Ia dibebaskan secara resmi oleh junta militer Myanmar pada tanggal 13 November 2010 setelah mendekam sebagai tahanan rumah selama 15 tahun dari 21 tahun masa penahanannya sejak pemilihan umum tahun 1990. Sejak 6 April 2016, Suu Kyi menjabat sebagai State Counsellor atau Penasihat Negara.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait