Terbukti Korupsi, Aung San Suu Kyi Dipenjara 6 Tahun

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi dipenjara 6 tahun. Foto/Istimewa

YANGON, iNewsManado.com – Aung San Suu Kyi dipenjara 6 tahun terkait kasus korupsi. Pengadilan Myanmar, resmi memenjarakan Aung San Suu Kyi Senin (15/8/2022).

Dia dituduh menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi, organisasi yang didirikannya untuk mengampanyekan kesehatan dan pendidikan. Menurut pengadilan, dana itu digunakan untuk membangun rumah. Selain itu Aung San Suu Kyi juga dituduh menyewakan tanah milik negara dengan potongan harga.

Aung San Suu Kyi menyebut dakwaan itu tidak masuk akal serta menyangkal semua tuduhan terhadapnya. Perempuan berusia 77 tahun itu didakwa dengan setidaknya 18 tuduhan, mulai dari korupsi hingga kecurangan pemilu. Dia terancam hukuman penjara maksimal 190 tahun untuk semua dakwaan.

Aung San Suu Kyi sebelumnya divonis hukuman 11 tahun penjara untuk kasus lain. Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan pemerintah Suu Kyi pada 1 Februari 2021. Puluhan ribu orang dipenjara dan banyak mengalami penyiksaan, pemukulan, bahkan pembunuhan.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network