MANADO, iNews.id – Konsumsi minuman keras (Miras) berujung penikaman kembali terjadi di Kota Manado.
Tim Opsnal dan Unit Resmob Polresta Manado menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), Jumat (22/4/2022) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA.
BACA JUGA: Begini Kecanggihan di Dalam Gedung Putih Amerika Serikat
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Pelaku berinisial WA (27), warga Kombos Barat, Singkil, Manado. Ditangkap di wilayah Kombos Barat,” ujarnya ketika dihubungi, Sabtu (23/4) pagi.
Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Adrianus Tumuaja (33), warga Sindulang Satu, Singkil.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, penganiayaan terjadi di samping sebuah toko roti yang berada di Jalan Hasanuddin Tuminting, Manado, pada Kamis (21/4) malam, sekitar pukul 21.30 WITA.
BACA JUGA: Inter Milan Jamu AS Roma, Link Live Streaming di RCTI+
“Awalnya pelaku dan korban minum miras di TKP. Ketika sudah sama-sama mabuk, keduanya pun terlibat adu mulut. Pelaku lalu menikam tangan kiri dan ketiak korban menggunakan pisau lipat,” jelasnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban dilarikan warga ke RS Bhayangkara Manado lalu menjalani rawat jalan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait