MANADO, iNews.id – Peredaran Obat Trihexyphenidyl di Kota Manado, sangat tinggi sejak November 2021 hingga Maret 2022.
Setelah sejumlah kasus diungkap, kali ini jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan dua pria terduga pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl, pada Selasa (22/3/2022) siang, di wilayah Mapanget, Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, membenarkan hal tersebut.
“Kedua terduga pengedar warga Sindulang, Manado, masing-masing berinisial RA (25) dan RN (50),” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Sirait, penangkapan siang itu menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras tersebut. “Petugas segera melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua terduga pengedar beserta barang bukti 500 butir Trihexyphenidyl,” jelas Kombes Pol Sirait.
Pihaknya juga meminta masyarakat terus membantu pencegahan peredaran maupun penyalahgunaan obat keras. “Jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui tentang hal tersebut,” tandas Kombes Pol Sirait.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait