Menurut Charlis keringanan pembayaran pokok dan denda PKB dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang ada di Sulut, selain itu keringanan tersebut untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan.
Ini merupakan peluang bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran PKB, baik kendaraan tahun berjalan maupun yang sudah jatuh tempo, karena banyak potongan harga dan penghapusan denda PKB maupun BBNKB.
"Anda membayar PKB sebagai bentuk dalam menunjang pembangunan daerah yang ada di Sulut, khususnya Kotamobagu dan Bolsel," terang Charlis.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait