Pemprov Sulut Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1-30 November 2023, Begini Aturannya

Allan Pontoh
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. Foto/Istimewa

Menurut Charlis keringanan pembayaran pokok dan denda PKB dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang ada di Sulut, selain itu keringanan tersebut untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan. 

Ini merupakan peluang bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran PKB, baik kendaraan tahun berjalan maupun yang sudah jatuh tempo, karena banyak potongan harga dan penghapusan denda PKB maupun BBNKB.

"Anda membayar PKB sebagai bentuk dalam menunjang pembangunan daerah yang ada di Sulut, khususnya Kotamobagu dan Bolsel," terang Charlis. 

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network