Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis.
Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Menariknya Pemprov Sulut juga memberikan diskon pokok pajak PKB bagi kendaraan platform hitam dan putih jika melakukan pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran.
Kemudian 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 7,5 persen, sementara wajib pajak yang melakukan pembayaran 61 sampai 90 hari mendapat potongan 10 persen dari jumlah pembayaran.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait