KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O E Kandow kembali memberikan keringanan pembayaran pokok dan denda PKB.
Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel Lendy Daud SH MSi melalui Charlis Punu Kasi sengketa pajak dan retribusi darrah (sepatri) Charlis Punu keringanan pembayaran pokok PKB yang dikeluarkan Pemprov Sulut berlaku sejak 1 hingga 30 November 2023.
Namun keringanan ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki plat nomor hitam, putih, milik pribadi atau badan usaha.
Adapun keringanan pokok PKB berlaku bagi kendaraan yang menunggak selama 2 tahun diberikan potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak, tahun ke 3 diberikan potongan sebesar 60 persen, tahun ke 4 sebesar 70 persen, sementara tahun ke 5 potongan 80 persen dan tahun ke 6 diberikan keringanan 100 persen.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait