KOTAMOBAGU, iNewsManado.com - Untuk mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O E Kandow kembali memberikan keringanan pembayaran pokok dan denda PKB.
Kepala UPTD PPD Samsat Kotamobagu-Bolsel Lendy Daud SH MSi melalui Charlis Punu Kasi sengketa pajak dan retribusi darrah (sepatri) Charlis Punu keringanan pembayaran pokok PKB yang dikeluarkan Pemprov Sulut berlaku sejak 1 hingga 30 November 2023.
Namun keringanan ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki plat nomor hitam, putih, milik pribadi atau badan usaha.
Adapun keringanan pokok PKB berlaku bagi kendaraan yang menunggak selama 2 tahun diberikan potongan sebesar 50 persen dari pokok pajak, tahun ke 3 diberikan potongan sebesar 60 persen, tahun ke 4 sebesar 70 persen, sementara tahun ke 5 potongan 80 persen dan tahun ke 6 diberikan keringanan 100 persen.
Sementara untuk kendaraan tahun berjalan dibayarkan seluruhnya. "Jadi untuk kendaraan yang telah lewat batas jatuh tempo diberikan bebas denda 100 persen, sementara denda PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya," ungkap Charlis.
Untuk pembebasan pokok denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pemilik kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Menariknya Pemprov Sulut juga memberikan diskon pokok pajak PKB bagi kendaraan platform hitam dan putih jika melakukan pembayaran 1 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 5 persen dari jumlah pembayaran.
Kemudian 31 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan sebesar 7,5 persen, sementara wajib pajak yang melakukan pembayaran 61 sampai 90 hari mendapat potongan 10 persen dari jumlah pembayaran.
Menurut Charlis keringanan pembayaran pokok dan denda PKB dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat yang ada di Sulut, selain itu keringanan tersebut untuk memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan.
Ini merupakan peluang bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran PKB, baik kendaraan tahun berjalan maupun yang sudah jatuh tempo, karena banyak potongan harga dan penghapusan denda PKB maupun BBNKB.
"Anda membayar PKB sebagai bentuk dalam menunjang pembangunan daerah yang ada di Sulut, khususnya Kotamobagu dan Bolsel," terang Charlis.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait