MANADO, iNewsManado.id – Respon cepat dilakukan Tim Resmob Polres Bitung menerima laporan peristiwa pidana, Rabu (28/12/2022) dinihari sekira Pukul 01.30 WITA di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maes, Kota Bitung.
Bagaimana tidak, selang 3 jam usai peristiwa pidana terjadi, jajaran Resmob Polres Bitung berhasil meringkus 1 dari 2 pelaku dugaan penganiayaan akibat mabuk.
Sekadar diketahui, Resmob Polres Bitung menerima laporan penganiayaan di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Dua pelaku yakni RL alias Lando (25, warga Kecamatan Maesa dan Mr X menganiaya warga Kecamatan Maesa bernama Abdul. Sebelum kejadian, kedua pelaku dan korban diduga sudah dipengaruhi minuman beralkohol.
Mabuk, korban Abdul disebut berteriak sehingga memantik emosi dua pelaku.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait