Keren! Resmob Polres Bitung Ringkus Tersangka Penganiayaan 3 Jam usai Peristiwa Pidana

Fabyan Ilat
Pelaku penganiayaan dibekuk Resmob Polres Bitung tiga jam usai kejadian. Foto/Humas Polda Sulut/Istimewa

MANADO, iNewsManado.id – Respon cepat dilakukan Tim Resmob Polres Bitung menerima laporan peristiwa pidana, Rabu (28/12/2022) dinihari sekira Pukul 01.30 WITA di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maes, Kota Bitung.

Bagaimana tidak, selang 3 jam usai peristiwa pidana terjadi, jajaran Resmob Polres Bitung berhasil meringkus 1 dari 2 pelaku dugaan penganiayaan akibat mabuk.

Sekadar diketahui, Resmob Polres Bitung menerima laporan penganiayaan di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.

Dua pelaku yakni RL alias Lando (25, warga Kecamatan Maesa dan Mr X menganiaya warga Kecamatan Maesa bernama Abdul. Sebelum kejadian, kedua pelaku dan korban diduga sudah dipengaruhi minuman beralkohol.

Mabuk, korban Abdul disebut berteriak sehingga memantik emosi dua pelaku.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network