Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : China-Afrika Kolaborasi dalam Inovasi Padi Abadi: Tanam Sekali, Panen Berkali-kali!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan 7 Januari 2024 di Bitung Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku

Jum'at, 10 Mei 2024 | 05:27 WIB
  • author Norman Octovianus
Kasus Penganiayaan 7 Januari 2024 di Bitung Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku
Tersangka penganiayaan di Bitung diamankan polisi, Kamis (9/5/2024). Foto/Istimewa

BITUNG, iNewsManado.com – Jajaran tim Resmob Polres Bitung menangkap tersangka penganiayaan terhadap korban bernama Stenly Gunena dan adiknya, Marlina.

“Tersangka, pria berinisial RY (20) ditangkap pada hari Rabu, 8 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, di rumahnya di Kelurahan Batu Putih Kecamatan Ranowulu,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi, Kamis (9/5/2024).

Penganiayaan itu terjadi pada 7 Januari 2024, gara-gara selisih paham.

“Karena selisih paham dan mabuk, tersangka mengambil kemudi sebuah kapal kemudian memukul tangan kiri korban Stenly hingga terluka. Tersangka juga memukul korban Marlina dengan kursi plastik, yang hendak melerai pertikaian,” lanjutnya.

Merasa keberatan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

“Tersangka sudah dibawa ke Polres Bitung dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” pungkasnya.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut