"Positif menggunakan sabu-sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph sudah menggunakan sabu-sabu," ucap Zulpan.
Atas kasus ini, Bobby Joseph disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 atau 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait