MANADO, iNewsManado.com - Seorang pria berinisial SK (33) diringkus Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut atas kasus mengedarkan narkoba jenis sabu. Tersangka diamankan pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram Sabu seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening.
"Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Samekto, Rabu (11/10/2023).
Menurut Kabid Humas, dengan pengungkapan kasus ini, berarti Polda Sulut telah menyelamatkan sebanyak 200 orang dari jerat narkoba. Dia juga berpesan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan penyalahgunaan narkoba.
"Polda Sulut juga tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, say no to drugs," ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan bahwa kasus tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Timnya.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait