Tangkap Pemilik Sabu Seberat 67,94 Gram, Polda Sulut Selamatkan 400 Orang Dari Bahaya Narkotika

Subhan Sabu
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram (Foto : Humas)

MANADO, iNewsManado.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil menangkap JM (22) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram. Atas pengungkapan tersebut, Polda Sulut menyelamatkan ratusan orang dari bahaya narkotika.

"Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023).

Narkotika tersebut diduga dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta dan akan diedarkan di Kota Manado.

"Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.

 Tim kemudian langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.

Editor : Subhan Sabu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network