MANADO, iNewsManado.com - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut berhasil menangkap JM (22) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram. Atas pengungkapan tersebut, Polda Sulut menyelamatkan ratusan orang dari bahaya narkotika.
"Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Budi Samekto saat konferensi pers, Jumat (21/7/2023).
Narkotika tersebut diduga dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado, yaitu dari Jakarta dan akan diedarkan di Kota Manado.
"Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Kabid Humas.
Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket.
Tim kemudian langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait