MANADO, iNewsManado.com - Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, minuman keras (Miras), dan obat keras hasil pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut dilaksanakan sesaat usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Lilin Samrat 2023" di Mapolda Sulut, Kamis (21/12/2023).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 33 gram sabu, 400 liter minuman keras ilegal serta kurang lebih 11.000 butir obat keras. Barang bukti tersebut merupakan hasil pelaksanaan dan penyitaan dari beberapa tempat, termasuk jasa pengiriman terhadap paket yang tidak diketahui pemiliknya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto bersama Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Legowo W.R Jatmiko dan Forkopimda Sulut atau yang mewakili, dengan cara dibakar dan dituang ke dalam drum.
“Ini merupakan wujud bahwa kami serius dalam rangka menangani penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kerja sama juga yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Tinggi, karena salah satu upaya pemberantasan narkoba adalah kita melakukan penegakan hukum, kemudian pemusnahan barang bukti,” kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Dalam kesempatan ini, Kapolda Sulut juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, miras, dan obat keras jenis apapun. Untuk itu Kapolda mengimbau kepada generasi muda dan seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, minuman keras.
"Karena itu pasti akan merusak tubuh, pikiran, juga masa depan, dan itu akan sangat berbahaya. Bahaya bagi diri pribadi terhadap kesehatan dan bahaya juga terhadap lingkungan masyarakat,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Editor : Subhan Sabu
Artikel Terkait