JAKARTA, iNews.id – Syarat ajukan pinjaman online langsung cair yang cepat dan mudah menjadi bagian tak terpisahkan ketika hendak melakukan transaksi pinjol.
Pasalnya, tidak semua orang yang mengajukan pinjaman online diterima. Penolakan dari pinjol bisa terjadi karena tidak memenuhi persyaratan sehingga pengajuan ditolak.
Adapun 4 syarat ajukan pinjaman online langsung cair ini perlu dipahami, seperti yang telah dirangkum oleh Okezone, di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
1. Penuhi Persyaratan yang Diminta
Dalam mengajukan pinjaman online terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Umumnya syarat pinjaman online, yaitu usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 sampai 60 tahun, mempunyai pekerjaan yang dibuktikan dengan slip gaji, serta memiliki rekening bank.
Pastikan saat mengajukan pinjaman usia minimal dan maksimal yang telah ditetapkan pinjol terpenuhi. Kemudian, besaran gaji minimum yang ditetapkan oleh perusahaan pinjaman online.
Selain itu, isi formulir data pengajuan pinjaman online dengan lengkap, benar, dan sesuai identitas pribadi. Lalu, gunakan email dan nomor telepon yang valid agar pihak perusahaan pinjol mudah menghubungi Anda.
2. Gunakan Data dan Dokumen Asli
Anda juga harus melampirkan dokumen yang asli, bukan fotokopi. Dokumen yang dimaksud, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan slip gaji.
Biasanya dalam pengajuan pinjol di aplikasi, Anda diminta foto selfie bersama KTP. Foto selfie dengan KTP juga harus sesuai dengan tempat yang telah tersedia. Hindari di luar watermark, tidak buram dan jelas terbaca.
3. Lampirkan Slip Gaji
Slip gaji digunakan sebagai penanda Anda mempunyai pekerjaan dan mampu membayar cicilan pinjol. Lampirkan slip gaji terbaru, agar perusahaan pinjol mendapatkan data penghasilan terbaru. Jika tidak memiliki slip gaji atau bekerja sebagai freelancer, maka dapat sertakan bukti rekening tabungan.
Cetak transaksi tiga bulan terakhir sehingga perusahaan pinjol dapat mengetahui perputaran arus kas Anda dengan jelas.
4. Pinjol Terdaftar di OJK
Untuk terhindar dari tindakan penipuan serta jerat bunga yang berlebihan, pastikan perusahaan pinjaman online telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini karena, OJK berperan sebagai lembaga pengawas resmi kegiatan finansial di seluruh Indonesia. Cara memeriksa perusahaan pinjol sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK bisa melalui website OJK ataupun hubungi nomor telepon 157 dan Whatsapp (WA) di 081-157-157-157.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait