MANADO, iNews.id – Masyarakat diminta waspada Pinjaman online di Sulawesi Utara. Hal itu disampaikan Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana. Dia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penyelenggara Financial Technology Peer to Peer (Fintech P2P) Lending atau pinjaman online di Sulawesi Utara.
BACA JUGA: Oknum Guru Motoling Diduga Peremas Payudara Siswi Ditahan
“Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur promosi atau tawaran dalam menggunakan jasa layanan pinjol. Pastikan penyelenggara pinjol tersebut legal atau resmi, sehingga tidak merugikan dan menyusahkan di kemudian hari,” ujar Irjen Pol Nana Sudjana.
“Pinjol ilegal itu sangat merugikan masyarakat. Karena data pribadi korban akan dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal apabila terlambat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Bahkan saat penagihan, banyak ditemukan disertai dengan ancaman,” jelas Irjen Pol Nana Sudjana, Jumat (15/10/2021).
Irjen Pol Nana Sudjana meminta masyarakat untuk segera melaporkan pinjol ilegal yang merugikan konsumen dengan meneror dan bahkan mempermalukan konsumen. Ditegaskannya, Polda Sulut dan jajaran sangat mendukung upaya Pemerintah dalam rangka memberantas tindak kejahatan pinjol ilegal. Dari sisi preventif atau pencegahan, Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan jajaran untuk meningkatkan patroli di dunia maya juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Editor : Fabyan Ilat