MANADO, iNewsManado.com – Jajaran Polda Sulut berhasil mengungkap kasus pengancaman dari Pinjaman Online (Pinjol) di Manado, Kamis (5/1/2023). Modus pelaku yakni mengancam menyebarkan lewat sosial media Facebook terkait hutang pinjol dari korban.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulut.
“Pengungkapan ini mendasari laporan dari masyarakat yang kami terima pada tanggal 2 Desember 2022. Pihak terlapornya berinisial MMW. Dari proses penanganan yang sudah dilakukan oleh penyidik, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers.
Lanjutnya, kasus tersebut terjadi di dua TKP yakni, di kompleks ruko Marina Plaza dan kompleks ruko Bahu Mall Kota Manado.
“Kronologi kejadiannya, pelapor melaporkan peristiwa pengancaman dari nomor tidak dikenal dari seseorang yang mengaku sebagai penagih dari aplikasi pinjaman online AKU KAYA melalui pesan WhatsApp karena pelapor memiliki hutang pada pinjaman online tersebut,” jelas Irjen Pol Setyo Budiyanto, di depan sejumlah awak media.
Dalam ancaman tersebut, tertulis kalimat, “segera bayar hutangnya atau saya posting di Facebook dan saya juga bisa memposting anda di Info Manado. Jangan sampai saya perluas penagihan saya ya, Mau saya tagih hutang anda ke perusahaan anda bekerja?”.
Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan lebih lanjut terkait kronologi pengungkapan. Setelah dilakukan penyelidikan, pada perangkat telepon seluler milik pelapor ditemukan riwayat pembicaraan antara pelapor dengan desk collection pinjaman online AKU KAYA, yang beralamat di Ruko Marina Plaza Kota Manado.
Editor : Fabyan Ilat