Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Benny Rhamdani tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Jaringan Peneror Pinjaman Online Ilegal Digaji Rp20 Juta Per Bulan

Jum'at, 15 Oktober 2021 | 18:56 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Jaringan Peneror Pinjaman Online Ilegal  Digaji Rp20 Juta Per Bulan
Suasana penggrebekan jaringan penyelenggara fintech P2P lending atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka jaringan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka bertugas sebagai pihak penyebar SMS ancaman dan penistaan ke korbannya.

BACA JUGA: Film Emansipasi Perempuan Pertama di Indonesia, Akan Ungkap Perjuangan Maria Walanda Maramis

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengungkapkan bahwa tujuh tersangka yang menebar teror ke korban pinjol itu mendapatkan gaji sebesar Rp15-20 juta per bulannya. Bahkan, mereka juga mendapatkan tempat tinggal dan akomodasi sehari-hari di luar gaji.

"(Gajinya) antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal akomodasi disiapkan pendana tadi," ujar Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Pendana yang dimaksud, kata Helmy adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) berinsial ZJ yang sedang diburu oleh polisi. Namun, asal WNA itu masih dirahasiakan oleh polisi.

Menurut Helmy, ketujuh tersangka tersebut berbeda-beda terkait dengan lama kerjanya sebagai desk collection tersebut. "Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan variatif, ada yang setahun malahan," papar Helmy.

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut