get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kirim Tim Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Demak

Benny Rhamdani tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online

Selasa, 06 Agustus 2024 | 09:53 WIB
header img
Benny Rhamdani. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, tidak memiliki bukti terkait sosok berinisial T.

Bahkan, ia tidak dapat mengungkapkan siapa sebenarnya pengendali judi online yang dimaksud.

"Tidak ada bukti yang mendukung, bahkan inisial T pun tidak bisa diidentifikasi oleh yang bersangkutan," ujar Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Djuhandani juga menambahkan bahwa ketika ditanya mengenai inisial T, Benny tidak mampu memberikan penjelasan siapa sebenarnya sosok tersebut. 

"Kami menanyakan soal inisial T, namun yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan siapa itu Mr. T," lanjutnya.

Selama pemeriksaan, Benny telah menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat mengungkap identitas T.

 Ia juga berencana untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada publik melalui media. 

"Tadi beliau mengatakan kepada kami akan menyampaikan permintaan maaf melalui media, tetapi untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan," tambah Djuhandani.

Sebelumnya, Benny Rhamdani sempat menyebut adanya sosok berinisial T yang diduga menjadi pengendali praktik judi online di Indonesia. Sosok ini diketahui setelah BP2MI melakukan penelusuran terhadap praktik judi online di Kamboja yang melibatkan pekerja migran asal Indonesia.

"Saya sudah melaporkan kepada Presiden dan Pak Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menko Polhukam, bahwa jika ingin memberantas judi online, sosok T ini harus ditangkap," ujar Benny dalam acara Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).

Namun, Benny menegaskan bahwa menangkap sosok T bukanlah hal yang mudah. "Sosok T ini selama ini tak pernah tersentuh oleh hukum di negara ini," tandas Benny.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut