Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulut Ungkap Kasus Pengancaman Pinjol di Manado
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini 104 Pinjaman Online Resmi Terbaru dari OJK

Jum'at, 05 November 2021 | 07:01 WIB
  • author Rina Anggraeni
Catat,  Ini 104 Pinjaman Online Resmi Terbaru dari OJK
Ilustrasi. (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – OJK menetapkan 104 pinjaman online terbaru. Adapun jumlah tersebut berkurang dua, yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Keeduanta mengundurkan diri lantaran tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.

"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," dikutip dari pernyataan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Adapun dari 104 penyelenggara hanya tinggal 3 yang berstatus berizin yaitu:

1. PT Kas Wagon Indonesia

2. PT Mapan Global Reksa

3. PT Pintar Inovasi Digital

Berikut daftar lengkap Pinjol terdaftar dan berizin dari OJK:

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut