BITUNG, iNews.id – Ayah dan anak di Bitung ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada Jumat (24/6/2022) pagi.
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan 2 terduga pelaku, warga Kecamatan Maesa.
Dihubungi terpisah pada Jumat (24/6/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ada 2 orang yaitu masing-masing pria berinisial WMK (38) dan WK (14). Ayah dan anak ini kemudian diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat sedang berada di sekitar TKP,” ujarnya.
Aksi penganiayaan ini terjadi karena terduga pelaku menduga bahwa korban pria berinisial CG telah melakukan pencurian handphone milik anaknya dan 2 orang warga lainnya.
“Saat korban sedang duduk menikmati miras, terduga pelaku bersama salah seorang warga datang menanyakan hp yang dipinjam korban. Korban membantahnya selanjutnya langsung memukul warga tersebut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Melihat hal tersebut, terduga WMK (38) langsung bereaksi memukul korban disusul anaknya, WK (14) yang melakukan pengancaman.
“Terduga pelaku WMK langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali dan mengena di bagian belakang, diikuti anaknya yang mengambil pedang samurai selanjutnya mengejar korban yang sudah melarikan diri,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait