MANADO, iNewsManadao.com - Kisruh yang terjadi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado kian meruncing. Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta pada pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu dan Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD sebagai Dekan FKM.
Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN. Dr. Theresia Kaunang SpKJ (K), seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat mengatakan bahwa seharusnya pihak rektor mematuhi statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.
Theresia lalu mengajukan gugatan perkara ini, yang kemudian oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan olehnya.
Theresia menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.
Editor : Subhan Sabu