Pihak Rektorat yang sebelumnya kalah dalam sidang di PTUN Manado, menyatakan banding. Sementara itu pihak Theresia melakukan kontra memori banding. Tak cukup itu, Theresia juga sudah mengajukan banding administrasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim.
Kisruh yang terjadi di Unsrat memantik peneliti IDP-LP Riko Noviantoro untuk berkomentar. Menurutnya, pihak rektor harus mematuhi dan menjalankan keputusan PTUN Manado.
“Keputusan PTUN menandakan bahwa di sana ada pelanggaran,” kata Riko.
Menurut dia, putusan pengadilan pertama sudah cukup alasan untuk mendorong aspirasi publik. Khususnya civitas kampus untuk melihat perkara secara jernih dan berupaya bersama untuk menegakkan aturan.
Atas dasar itulah, Riko menilai pihak yang dirugikan dapat bersurat kepada Kemendikbud. Sekaligus membuat surat terbuka untuk dapatkan dukungan publik. "Semua pihak berharap kampus bergerak pada ranah patuh peraturan," imbuhnya.
Editor : Subhan Sabu