Terbukti Pegang Payudara Siswi, Oknum Guru Motoling Divonis 9 Tahun Penjara

Tim iNewsManado
Oknum guru Motoling pegang payudara siswa yang viral pada 2021 lalu. (F: tangkapan layar/istimewa)

MINSEL, iNews.id – Masih ingat kasus oknum guru Motoling yang memegang payudara siswinya pada 11 Oktober 2021 lalu? Diperoleh informasi, oknum guru Motoling inisial MT alias Maxi telah menerima vonis putusan Pengadilan Negeri (PN) Amurang, Minahasa Selatan pada Jumat 20 Mei 2022 lalu.

BACA JUGA: Bejat! Siswi SMP di Bolsel Dicabuli Ayah Angkat Selama 1 Tahun

Oknum guru Motoling tersebut dipenjara selama 9 tahun dengan denda Rp100 juta.

Pihak PN Amurang membenarkan vonis putusan yang diterima oknum guru Motoling Maxi.


Oknum guru MT alias Maxi. (istimewa)

“Terdakwa divonis 9 tahun penjara dengan denda 100 juta,” ujar Dearizka, humas PN Amurang kepada sejumlah wartawan, Rabu (25/5/2022).

Sekadar informasi, Oknum guru Motoling diduga memegang payudara siswa viral di media sosial Facebook, Senin (11/10/2021) dinihari. Selang 4 hari kemudian, Polres Minsel resmi memenjarakan Oknum guru Motoling, Jumat (15/10/2021) sore sekira Pukul 18:15 WITA.

BACA JUGA: Pria 18 Tahun di Texas Tembak Mati 14 Siswa SD dan Seorang Guru

“Jadi tersangka (oknum guru) sudah kami tahan. Sebelum nya kami membuat BAP pada Pukul 13:00 WITA. Sebelum ditahan diperiksa kesehatan terlebih dahulu dan lanjut antigen. Setelah semuanya selesai, tersangka sudah kami jebloskan ke penjara,” ungkap Kasubag Humas Polres Iptu Robby Tangkere saat itu.

Sebelumnya,  oknum guru ditetapkan tersangka oleh Polres Minsel, Rabu (13/10/2021).

Dalam pemeriksaan Cabang dinas Diknas Sulut di Minsel, oknum guru Motoling Maxi membantah foto-foto yang beredar terkait dirinya memegang payudara siswi SMA Motoling, Selasa (12/10/2021). Menurut Maxi, soal sosok dalam foto, dia mengakui adalah dirinya.

“Saya tidak memegang payudara,” ujar Maxi ketika diperiksa pihak diknas Sulut di Kantor Cabang Diknas Sulut di Amurang Timur.

Pelaku melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat (1), dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network