"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk periode 2011- 2021," jelasnya. Sampai saat ini penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.
Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait