Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan Pesawat, Dirut Garuda dan Dua Mantan Komisaris Diperiksa

Erfan Maaruf
Kejagung usut dugaan korupsi di Garuda Indonesia. (Foto: Istimewa)

"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk periode 2011- 2021," jelasnya. Sampai saat ini penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, yakni; Mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia 2017-2018, AB; Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, SA; dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, AW.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network