Buron, Joko Haryono Berhasil Dibekuk Kejagung

Puteranegara Batubara, Okezone
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Jajaran korps baju cokelat, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatat prestasi.

Kejagung berhasil menangkap buronan tindak pidana penipuan yakni Joko Haryono alias Joko (64) di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat.

"Terpidana Joko Haryono diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Ketut menyebut, penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 05 Januari 2015, dimana terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur.

Terpidana diancam melanggar Pasal 378 KUHP yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp1.000.000.000. Sebab itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

"Terpidana lalu segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi," ujar Ketut.

Kejagung mengultimatum kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network