Kejagung Bongkar Korupsi Pengadaan Pesawat, Dirut Garuda dan Dua Mantan Komisaris Diperiksa

Erfan Maaruf
Kejagung usut dugaan korupsi di Garuda Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Dugaan korupsi pengadaan pesawat di tubuh Garuda Indonesia masuk penyelidikan Kejaksaaan Agung (Kejagung).

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia 2011-2021.

"IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sejak 23 Januari 2020, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2011- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Irfan merupakan satu dari empat orang yang diperiksa hari ini. Pemeriksaan terhadap empat orang dilakukan untuk mendalami atas nama tersangka AW, SA, dan tersangka AB.

Selain Irfan, penyidik juga memeriksa dua orang mantan komisaris PT Garuda Indonesia 2013 di antaranya WA dan BR. Keduanya merupakan Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2013.

Sementara itu satu orang lagi yang diperiksa adalah VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network