JAKARTA, iNews.id – Dugaan korupsi pengadaan pesawat di tubuh Garuda Indonesia masuk penyelidikan Kejaksaaan Agung (Kejagung).
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Irfan Setiaputra, Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia 2011-2021.
"IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. sejak 23 Januari 2020, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2011- 2021," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Irfan merupakan satu dari empat orang yang diperiksa hari ini. Pemeriksaan terhadap empat orang dilakukan untuk mendalami atas nama tersangka AW, SA, dan tersangka AB.
Selain Irfan, penyidik juga memeriksa dua orang mantan komisaris PT Garuda Indonesia 2013 di antaranya WA dan BR. Keduanya merupakan Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk pada 2013.
Sementara itu satu orang lagi yang diperiksa adalah VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait