MANADO, iNEWSMANADO.ID - Polda Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar tahun 2020-2023.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langi, dalam konferensi pers di Aula Tribrata, Senin (7/4/2025).
"Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Langi.
Polda Sulut belum merinci sanksi yang akan dijatuhkan, tetapi menegaskan komitmennya menindak tegas praktik korupsi di daerah.
Dana hibah dari APBD Pemprov Sulut tahun 2020–2023 ini diduga dialokasikan secara melawan hukum. Kapolda menyebutkan dua modus utama:
- Mark-up nilai anggaran
- Penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, dilengkapi laporan pertanggungjawaban fiktif.
Daftar Tersangka & Jabatan:
1. Asiano Gammy Kawatu (AGK):
- Asisten III Pemprov Sulut (2020–2021)
- Pj. Sekda Sulut (2022)
2. Jeffry Korengkeng (JRK):
- Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulut (2020)
3. Ferdy Kaligis (FK):
- Kepala Biro Kesra Provinsi Sulut
(2021–sekarang)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait