MANADO, iNewsManado.id — Kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM kembali mencuat setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Polda Sulut menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Steve Kepel sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Senin (14/5/2025). Proses hukum ini digulirkan usai Kepel menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari 13 jam di Markas Polda Sulut.
Kepel tiba di Polda Sulut pukul 09.45 WITA didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, hingga pukul 23.00 WITA, mantan Kepala Dinas PUPR Sulut itu dikeluarkan dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan. Ia lantas diamankan ke sel tahanan kepolisian untuk menjalani penahanan sementara.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan dua tersangka lain berinisial FK (54) dan JK (56), yang diduga terlibat dalam aliran dana hibah senilai miliaran rupiah tersebut. Investigasi terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak lain dalam skema korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah ini.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait