MANADO, iNEWSMANADO.ID - Polda Sulut resmi menetapkan 5 tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM tahun 2020-2023 dengan kerugian negara Rp8,9 Miliar.
Penetapan tersangka disampaikan langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie pada Senin (7/4/2025) malam di Aula Tribrata Mapolda Sulut.
Dari 5 tersangka, publik dikejutkan dengan munculnya sosok AGK alias Gemmy yang menjadi tersangka.
Bagaimana tidak, AGK dikenal memiliki rekam jejak mentereng sebagai birokrat di Sulut dalam karirnya. Sejumlah jabatan penting pernah diembannya selama masa pengabdiannya.
Usai pensiun, Gemmy menapaki karir Politik dengan menjabat Ketua Partai Gerindra Minahasa Selatan dan sempat ikut kontestasi Pilkada Minsel 2024 lalu. Diketahui, sesuai penjelasan Kapolda, Gemmy terjerat kasus dana hibah GMIM dalam jabatannya saat itu sebagai Pj Sekprov Sulut 2021 silam.
Riwayat Pekerjaan/Jabatan AGK:
1. Diangkat Sebagai ASN. TMT I Maret 1987
2. Kasubag Tata Usaha Sekwilda/KDTI Ktr.Gubernur Sulut 1989-1991
3. Kabag Tata Usaha Pimpinan Ktr.Gubernur Sulut 1991-1993
4. Kabag Tata Usaha Ktr.Gubernur Sulut 1993-1997
5. Kasubdit Pengembangan Usaha Gotong Royong (PUGR) Direktorat Bangdes Sulut 1997-1998
6. Kabid Ketahanan Masyarakat Desa Kantor PMD Sulut 1998
7. Kabid Ekonomi Bappeda Prov.Sulut 1998-2001
8. Sekretaris Bapelitbang Prov.Sulut 2001-2003
9. Wakil Kepala Dinas Pendapatan Prov.Sulut 2003-2005
10. PLT Bupati Minahasa Selatan 2005
11. Kepala Biro Per-Ekonomian Setda Prov.Sulut 2005-2007
12. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangangan Prov.Sulut 2007-2010
13. Assisten Bid.Ekonomi dan Pembangunan Prov.Sulut 2010
14. Assisten Bid.Administrasi Umum dan Keuangan Prov.Sulut 2011-2012
15. Kepala Dinas Pendapatan Prov.Sulut 2012-2013
16. Kepala Dinas Sosial Prov.Sulut 2013-2014
17. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Prov.Sulut 2014-2018
18. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov.Sulut 2018-2019.
19. Asisten Administrasi Umum 2019 Sampai 2021.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait