Penangkapan Aldi ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bolsel Angin Selatan bersama Tim Resmob Polda Sulut. Aldi berhasil diamankan sebelum ia berhasil melarikan diri.
Atas tindakannya, Aldi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Bolsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melapor ke Polsek atau Polres jika mengalami kehilangan kendaraan.
"Kami siap memproses laporan masyarakat dengan cepat," tegas Kapolres.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait