Polres Bolsel Tangkap Warga Desa Linawan yang Diduga Curi Sepeda Motor

Norman Octovianus
Konferensi pers Polres Bolsel terkait kasus pencurian sepeda motor, Senin (20/1/2025). Foto/Istimewa

Penangkapan Aldi ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bolsel Angin Selatan bersama Tim Resmob Polda Sulut. Aldi berhasil diamankan sebelum ia berhasil melarikan diri.

Atas tindakannya, Aldi dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres Bolsel juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melapor ke Polsek atau Polres jika mengalami kehilangan kendaraan.

"Kami siap memproses laporan masyarakat dengan cepat," tegas Kapolres.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network