Yassierli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja. "Kita harus pastikan rumusnya tepat dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak," tandasnya. (*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait