Dia menilai bahwa Kementerian Kesehatan, melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, jauh dari prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses negosiasi harga juga dinilai sebagai formalitas, mengingat adanya kesamaan harga di antara para penyedia.
Atas temuan ini, beberapa individu diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek, termasuk Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, serta pejabat lainnya dalam struktur Kementerian Kesehatan. Gintar dan Saut berharap Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan Sabam Sinaga, yang baru dilantik sebagai anggota DPR, belum memberikan tanggapan terkait isu ketika dikonfirmasi wartawan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait