Heboh Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Akan Dipolisikan

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)

Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. 

Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio, visual pernyataan Menag Yaqut dan pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.

"Insyaa Allah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statement-nya dan pemberitaan media-media," kata Roy dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network