Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.
Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio, visual pernyataan Menag Yaqut dan pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.
"Insyaa Allah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statement-nya dan pemberitaan media-media," kata Roy dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait