Heboh Bandingkan Azan dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Akan Dipolisikan

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag)

 

JAKARTA, iNews.id - Kontroversi merebak di Kementrian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan penyataan yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing

Pelaporan ke Polda Metro akan dilakukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang merasa gerah dengan penyataan Menag Yaqut.

"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,"ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).

Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Dia menambahkan, Menag Yaqut pun dapat dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. 

Pada pelaporan tersebut, Roy juga mengaku akan menyertakan bukti-bukti berupa rekaman audio, visual pernyataan Menag Yaqut dan pemberitaan dari berbagai media terkait dugaan penistaan agama itu.

"Insyaa Allah siang nanti jam 15.00 WIB Kami akan membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statement-nya dan pemberitaan media-media," kata Roy dalam akun Twitternya @KRMTRoySuryo2.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network