JAKARTA, iNews.id – Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain an-Najah (ZA) terkait terorisme.
Terkait hal tersebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan melihat prosesnya terlebih dahulu. Menurutnya, tindakan terorisme memiliki hukumnya sendiri.
“Ya kita mau lihat dulu. Kita mau lihat dulu ya. Jadi kalau terlibat teroris ada hukumnya sendiri,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Menurutnya, jika memang terbukti, harus diproses hukum. “Ya diproses saja secara hukum. Diproses secara hukum. Kalau memang terbukti ya harus dihukum. Kan begitu,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Densus 88 menangkap 3 terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/11/2021). Ketiganya adalah Ustadz Farid Okbah, Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat. Mereka semua diduga merupakan kelompok dari Jamaah Islamiyah.
Dalam hal ini, Farid memiliki sejumlah latar belakang di jaringan teroris JI. Ia merupakan bagian dari tim sepuh atau Dewan Syuro di organisasi teroris tersebut. Kemudian, Farid juga disebut sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI. Ustadz Farid juga pernah terlibat dalam pertemuan yang berkaitan dengan pengkaderan Jamaah Islamiyah (JI) di Bekasi.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait