JAKARTA, iNews.id - Kontroversi merebak di Kementrian Agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan segera dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan penyataan yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun musala terkait azan dengan gonggongan anjing.
Pelaporan ke Polda Metro akan dilakukan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang merasa gerah dengan penyataan Menag Yaqut.
"Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,"ujar Roy dalam keterangan resminya, Kamis (24/2/2022).
Roy menilai pernyataan Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait