Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel Maret 2024, Ini Penjelasan Kemenkeu dan Nominal Gaji Baru PNS

Norman Octovianus
Pembayaran kenaikan gaji PNS 8 persen akan dirapel pada Maret 2024. Ilustrasi/Shutterstock

MANADO, iNewsManado.com – Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang ditetapkan dalam APBN 2024, akhirnya mulai ada titik terang.

Dari kementerian keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji PNS 8 persen yang mulai berlaku Januari dan Februari 2024 akan dirapel pada Maret 2024. Selain itu, pencairan nanti sudah termasuk kenaikan uang pensiunan menjadi 12 persen.

Pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

“Saya sudah cek di (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan, kami dapat informasi bahwa di Maret nanti insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji baru yang ditetapkan presiden, dan demikian rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat konferensi pers APBN di Jakarta, Kamis (22/2/2024).

 

BESARAN GAJI PNS PASCA KENAIKAN 8 PERSEN.



Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network