get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

2023 PNS tak Naik Gaji, Ini Daftar Kenaikan Gaji PNS Tahun ke Tahun

Rabu, 14 Desember 2022 | 12:06 WIB
header img
2023 PNS tak naik gaji. Ilustrasi/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Gaji PNS pada 2023 dipastikan tidak ada kenaikan. Hal itu telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, dengan tidak adanya ketentuan tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

Tentunya tidak ada kenaikan gaji PNS pada 2023 adalah lanjutan dari kebijakan pemerintahan Joko Widodo dari tahun sebelumnya. 

Sekadar diketahui, dalam APBN 2023, pemerintah menetapkan belanja sebesar Rp 3.061,2 triliun dan dari anggaran ini tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS. 

Terakhir kali, pemerintahan Joko Widodo menaikkan gaji PNS sebesar 5% pada tahun 2019 silam. Tiga tahun berturut-turut gaji PNS tidak mengalami kenaikan. 

Berikut daftar kenaikan gaji PNS di Indonesia dalam masa pemerintahan 7 presiden dirangkum iNewsManado.com dari berbagai sumber, Rabu (14/12/2022):

 

1. Joko Widodo 

Era presiden Joko Widodo, kenaikan gaji PNS terjadi pada 2015 dan 2019. Dua kali kenaikan gaji PNS era Jokowi ditetapkan kenaikan sebesar 5%.

 

2. Susilo Bambang Yudhoyono

Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PNS mengalami kenaikan gaji selama 9 kali dari 10 tahun kepemimpinan SBY. Kenaikan gaji dimulai pada 2004 dengan 15%, 2007 sebesar 15 %, 2008 pada angka 19,5 %, 2009 naik 14,29 %. Kemudian pada 2010 gaji PNS naik 5,29 %, pada 2011 sebesar 7,31 %, 2012 7,23 % dan pada 2013 naik 5 % serta terakhir pada 2014, naik 6 %.

 

3. Megawati Soekarnoputri

Kenaikan gaji PNS terjadi juga pada era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2001 silam. Saat menggantikan Gus Dur, Presiden Megawati menaikan gaji PNS sebanyak 1 kali saja dengan 15 %.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut