get app
inews
Aa Read Next : PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut Diimbau Untuk Bijak Bermedsos dan Hidup Sewajarnya

Primadona Pencari Kerja, Ini Besaran Gaji PNS di 2021

Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:23 WIB
header img
PNS jadi pekerjaan primadona pencari kerja. (Foto: Setkab/Ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Gaji PNS jadi patokan pencari kerja, sehingga pembukaan seleksi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibanjiri pencari kerja setiap tahun.

Diketahui, gaji PNS diberikan pemerintah mencakup gaji dan sejumlah tunjangan.

BACA JUGA: Viral, Oknum Guru SMA Motoling Diduga Pegang Payudara Siswa saat KBM

Pun, terkait gaji pokok PNS, golongan ruang dan masa kerjanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mulai tanggal 1 Januari 2019.

Sementara itu, PNS juga mendapat tunjangan kinerja (Tukin). Tukin PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga. Tunjangan kinerja PNS menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.

BACA JUGA: Polda Sulut Launching BMN Presisi, Ini Tujuan dan Fungsinya

Contohnya, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021. Tunjangan ini diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Sementara itu, pejabat fungsional di Kemenparekraf pun mendapat tunjangan profesi. Tukin pejabat fungsional ini dihitung sebesar selisih antara tukin di kelas jabatan dengan tunjangan profesi di jenjangnya.

 

 

BERIKUT GAJI POKOK PNS BERDASARKAN PP NOMOR 15 TAHUN 2019:

 

GOLONGAN I (LULUSAN SD DAN SMP)

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

GOLONGAN II (LULUSAN SMA DAN D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

 

GOLONGAN III (LULUSAN S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

 

GOLONGAN IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut