Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Batas Usia Pensiun PNS 70 Tahun, Begini Kata DPR
Advertisement . Scroll to see content

Begini Besaran Gaji 13 PNS dan THR di 2022

Rabu, 23 Maret 2022 | 10:20 WIB
  • author Tim Okezone
Begini Besaran Gaji 13 PNS dan THR di 2022
Ilustrasi gaji 13.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan turun tahun ini. Selain itu, THR juga jadi salah satu yang akan diterima PNS.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PNS akan mendapatkan THR dan gaji 13 tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya pada 11 Januari 2022.

Untuk jadwal pencairannya, maka THR PNS akan cair H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.

Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Sebagai informasi, berikut ini besaran gaji pokok PNS:

 

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

 

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut