Banding Ditolak PTUN, Rektor Unsrat Manado Tinggal Menunggu Sanksi 

Sazili M
Banding yang dilakukan Rektor Unsrat Manado ditolak PT TUN. Foto: Istimewa

Tanpa adanya proses pengadilan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen di sana dengan mencopot gelar Guru Besar dua dosen di universitas tersebut.

Kasus serupa juga terjadi di Universitas Negeri Manado. Kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Nazir menjatuhkan sanksi dengan mencopot Rektor Unima pada saat itu tanpa adanya proses pengadilan.

Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. 

Nizam, mengakui bahwa kasus yang terjadi di Unsrat sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Namun, terkait dengan putusan banding PT TUN ini, Nizam menyatakan bahwa ia belum mengetahui atau menerima salinan putusan tersebut.

" Saya belum mengetahui dan belum menerima copy putusannya mas," kata Nizam melalui pesan WhatsApp.

Namun, sebelumnya, Nizam menegaskan bahwa laporan pelanggaran Statuta yang dilakukan oleh Rektor Unsrat sudah diterima oleh Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Soal bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, saat ini pihak kementerian masih dalam proses menggodoknya.

"Sedang dalam proses," ujar Prof Nizam saat dihubungi pada Kamis, 11 Januari 2024.

Sementara itu, peneliti IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan bahwa gugatan banding Rektor Unsrat yang ditolak oleh PT TUN menjadi bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh rektor Unsrat dalam pengelolaan kampus.

"Temuan tim investigasi Dikti terhadap pengelolaan kampus yang juga menemukan pelanggaran dalam tata kelola kampus semakin menguatkan adanya maladministrasi di rektorat. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam semua aspek pengelolaan," kata Riko.

Riko menekankan bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, seharusnya Kemdikbud dan Ristek segera mengambil keputusan tegas. Tujuannya adalah untuk mengembalikan tata kelola kampus seperti semestinya.

"Keputusan yang diambil juga harus memperhitungkan temuan dan fakta yang ada di lapangan," kata Riko.

Seperti yang diketahui, masalah yang timbul di Unsrat dimulai dari keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang mengadakan pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melanggar statuta dua kali. Dia dianggap melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu. 

Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network