JAKARTA, iNewsManado.id - Kasus dugaan pelanggaran Statuta oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof. Dr. Ir. Berty Sompie MEng, terus berlanjut.
Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam, menyatakan bahwa kasus di Unsrat sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
"Laporan tersebut sudah masuk ke Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Saya belum mendapat laporan, karena memang masih berproses," ujar Prof. Nizam saat dihubungi pada Kamis (11/1/2024).
Prof. Nizam belum mengetahui kapan gelar perkara akan dilakukan. Kisruh di Unsrat bermula dari keputusan Rektor Prof. Dr. Ir. Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melanggar Statuta sebanyak dua kali.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait