PTUN Manado Putuskan Rektor Universitas Sam Ratulangi Melanggar Statuta

Sazili M
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Foto: Ist

MANADO, iNews.id - Ketegangan di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia, khususnya di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, semakin meningkat. 

Hal ini dipicu oleh keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menyelenggarakan pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). Dalam kedua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap melanggar statuta sebanyak dua kali.

Pelanggaran pertama terjadi ketika Berty Sompie memilih Dekan Fakultas Kedokteran, yaitu Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, pada bulan April lalu. Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta dan berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Dr. Theresia Kaunang SpKJ (K), seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat, menegaskan bahwa pihak rektor seharusnya mematuhi statuta sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi. Dr Theresia Kaunang mengajukan gugatan, yang akhirnya dikabulkan oleh PTUN Manado.

Gugatan ini menyasar surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 dan Nomor 704/UN12/KP/2023 terkait pemilihan dan pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat. PTUN Manado membatalkan keputusan tersebut dan menghukum Rektor Unsrat untuk membayar biaya perkara.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network