PTUN Manado Putuskan Rektor Universitas Sam Ratulangi Melanggar Statuta

Sazili M
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Foto: Ist

Namun, ketegangan kembali muncul ketika Berty Sompie mengadakan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM). 

pemilihan tersebut, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes MSc PhD dari Fakultas Kedokteran "diimpor" menjadi Dekan FKM, meskipun bukan dosen FKM. Selain itu, terdapat pelanggaran terkait batas usia dekan.

Pasca putusan PTUN, Theresia mengkritik pemilihan dekan yang tidak sesuai dengan statuta dan mengingatkan agar aturan yang berlaku diikuti. Dia menyoroti Pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta Unsrat yang menetapkan batas usia 61 tahun untuk diangkat sebagai dekan.

Riko Noviantoro dari IDP-LP mengomentari bahwa keputusan PTUN menunjukkan adanya pelanggaran. Dia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan mendorong agar masyarakat universitas bersatu untuk menegakkan aturan. 

Pihak yang merasa dirugikan diharapkan bersurat kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai upaya mendapatkan dukungan publik.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network