MANADO, iNewsManado.id - Gugatan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado yang diajukan oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Sulawesi Utara, mengalami kegagalan.
PT TUN Manado memutuskan untuk menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado yang memenangkan penggugat, Dr dr Theresia Margaretha Dorethea Kaunang SpKJ.
Dalam putusannya yang bernomor 91/B/2023/PT.TUN.MDO, pada Kamis 1 Februari 2024, poin 2 menyebutkan, "Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 22/G/2023/PTUN.MDO, tanggal 28 November 2023".
Putusan ini diumumkan oleh Simbar Kristianto, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, bersama dengan I Nyoman Harnanta, S.H., M.H., dan Indah Tri Haryanti, S.H., M.Hum.
Melalui putusan PT TUN ini, secara otomatis Rektor Unsrat harus mencabut pengangkatan Nova Kapantow sebagai Dekan Fakultas Kedokteran, sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN Manado.
Sebelumnya, PTUN Manado memerintahkan Rektor Unsrat untuk mencabut surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 berdasarkan penilaian portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 tertanggal 18 April 2023.
Aksi pelanggaran aturan ini memunculkan kekhawatiran dari sejumlah orang tua terkait dengan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum. Pelantikan ini dinilai terindikasi bermasalah secara hukum.
Fakultas Kedokteran Unsrat melantik dan mengambil sumpah/janji dokter spesialis dan dokter umum di Aula Fakultas Kedokteran Unsrat pada Jumat (2/2/2024).
Apakah tindakan pelanggaran aturan yang berulang kali dilakukan tanpa kekhawatiran disebabkan oleh Prof Berty Sompie merasa Dirjen Diktilah yang merekomendasikannya sebagai calon Rektor pada tahun 2022?
Pada proses pemilihan tahun 2022, Prof Berty awalnya dihapus karena tidak memenuhi persyaratan manajerial, tetapi dalam proses kedua, Prof Berty Sompie direkomendasikan berdasarkan surat no 1049/E.E1/KP.O5.02/2022 yang ditandatangani oleh Nizam pada tanggal 2 November 2022.
Kasus pelanggaran Peraturan Menteri di bidang pendidikan juga pernah terjadi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.
Tanpa adanya proses pengadilan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dosen di sana dengan mencopot gelar Guru Besar dua dosen di universitas tersebut.
Kasus serupa juga terjadi di Universitas Negeri Manado. Kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Nazir menjatuhkan sanksi dengan mencopot Rektor Unima pada saat itu tanpa adanya proses pengadilan.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof.
Nizam, mengakui bahwa kasus yang terjadi di Unsrat sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Namun, terkait dengan putusan banding PT TUN ini, Nizam menyatakan bahwa ia belum mengetahui atau menerima salinan putusan tersebut.
" Saya belum mengetahui dan belum menerima copy putusannya mas," kata Nizam melalui pesan WhatsApp.
Namun, sebelumnya, Nizam menegaskan bahwa laporan pelanggaran Statuta yang dilakukan oleh Rektor Unsrat sudah diterima oleh Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. Soal bentuk sanksi yang akan dijatuhkan, saat ini pihak kementerian masih dalam proses menggodoknya.
"Sedang dalam proses," ujar Prof Nizam saat dihubungi pada Kamis, 11 Januari 2024.
Sementara itu, peneliti IDP-LP Riko Noviantoro mengatakan bahwa gugatan banding Rektor Unsrat yang ditolak oleh PT TUN menjadi bukti kuat adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh rektor Unsrat dalam pengelolaan kampus.
"Temuan tim investigasi Dikti terhadap pengelolaan kampus yang juga menemukan pelanggaran dalam tata kelola kampus semakin menguatkan adanya maladministrasi di rektorat. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan dalam semua aspek pengelolaan," kata Riko.
Riko menekankan bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, seharusnya Kemdikbud dan Ristek segera mengambil keputusan tegas. Tujuannya adalah untuk mengembalikan tata kelola kampus seperti semestinya.
"Keputusan yang diambil juga harus memperhitungkan temuan dan fakta yang ada di lapangan," kata Riko.
Seperti yang diketahui, masalah yang timbul di Unsrat dimulai dari keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang mengadakan pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melanggar statuta dua kali. Dia dianggap melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu.
Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait