"Harga perhiasan yang dijual itu berjumlah Rp3.675.000. Uang itu digunakan pelaku membeli cincin emas dan satu buah handphone dan kartu seluler serta voucher pulsa dan kembali ke rumah," ungkap Kapolres sambil memperlihatkan barang bukti yang disita dari pelaku.
"Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana," tutup Kapolres.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait